tulisan berjalan

SELAMAT DATANG DI BLOG KESELAMATAN JALAN

Minggu, 28 Juni 2015

JALUR SEPEDA



SPESIFIKASI JALUR SEPEDA YANG
BERKESELAMATAN

          Pada saat sekarang ini penyedian fasilitas jalan belum terlaksana dengan baik. Misalnya saja jalur sepeda, jalur sepeda yang dibuat di Indonesia belum memenuhi spesifikasi yang ada di Standar Perencanaan Geometrik Untuk Jalan Perkotaan yang di buat oleh Direktorat  Jendral Bina Marga dan Direktorat Pembinaan Jalan Kota. Pada ketentuan yang dibuat tersebut apabila diterapkan secara baik pada jalan yang ada di Indonesia maka akan memfasilitasi para pengguna sepeda. Berikut adalah spesifikasi jalur sepeda pada Standar Perencanaan Geometrik Untuk Jalan Perkotaan :

Definisi
Jalur sepeda adalah jalur yang khusus diperuntukkan untuk lalu lintas untuk pengguna sepeda dan kendaraan yang tidak bermesin yang memerlukan tenaga manusia, dipisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pengguna sepeda
Ataupun ada yang mendefinisikan jalur sepeda adalah jalur yang khusus diperuntukkan bagi pengguna sepeda, dipisahkan dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan pengguna sepeda.

Fungsi jalur sepeda
Untuk lalu lintas pengguna sepeda agar tidak tercampur dengan kendaraan bermotor

Aspek Teknis
Ketentuan jalur sepeda
1.    Bila volume sepeda melebihi 500 per 12 jam dan volume lalu lintas melebihi 2000 per 12jam, maka sebaiknya disediakan jalur khusus untuk sepeda dan atau pejalan kaki.

1.    Apabila volume melibihi 1000 orang per 12 jam, maka sebaiknya jalur pejalan kaki dan jalur sepeda dipisah.
2.    Bila volume sepeda melebihi 200 per jam 12 jam dan volume lalu lintas melibihi 2000 per 12 jam, sebaiknya disediakan jalur khusus untuk sepeda.
3.    Dalam merencanakan jalur sepeda harus sudah mencangkup asal dan tujuan dari rute sepeda tersebut.
4.    Untuk jalan tepi II kelas 1 seperti misalnya jalan pintas(bypass) di mana tidak ada akses masuk, maka pengadaan jalur sepeda terganggu dari dari keperluan.

Dimensi untuk perencannaan





Lebar minimum jalur sepeda
1.    Lebar minimum jalur sepeda adalah 2 meter
2.    Lebar minimum jalur sepeda dan pejalan kaki adalah 3,5 m untuk jalan tipe II, kelas I dan kelas II, dan 2,5 m untuk tipe II kelas III
3.    Lebar minimum jalur sepeda dan pejalan kaki boleh dikurangi sebesar 0,5 m. bila volume laluj lintas tidak terlalu besar atau di sepanjang jembatan yang cukup panjang(lebih dari 50 m)
4.    Lebar minimum jalur sepeda adalah 1 m. Ruang bebas mendatar antar jalur sepeda dengan lalu lintas adalah 1 m.

Parameter perencanaan lainnya
1.    Tinggi ruang bebas bagi jalur sepeda adalah 2,5 m.
2.    Kapasitas maksimum perencanaan jalur sepeda untuk 2 jalur 2 arah adalah 1600 sepeda/jam dan kecepatan rencana sepeda pada jalur sepeda adalah 15 km/jam

Potongan melintang jalur sepeda
1.    Jalur sepeda terletak langsung disebelah bahu kiri dari jalur lalu lintas atau pada tepi kiri jalur lalu lintas (bila ada jalur parkir). Bila jalan dilengkapi juga dengan jalur tanaman yang bersebelahan dengan bahu kiri jalan atau jalur parkir, maka jalur sepeda harus terletak pada bersebelahan dengan jalur tanaman.
2.    Perlengkapan utilitas harus diletakkan pada bagian tepi dalam dari jalur sepeda.
3.    Sedang untuk jalur sepeda, fasilitas utilitas harus diletakkan pada bagian luarnya.
4.    Pohon-pohon ditanam pada bagian tepi dalam dari jalur sepeda bila terletak bersebelahan langsung dengan tanah milik pribadi. Bisa juga ditanam di bagian luar dari jalur sepeda, jika terdapat ruang cukup untuk menempatkan tanaman antara jalur sepeda dengan tanak milik pribadi.
5.    Untuk jalur sepeda, pohon harus ditanam pada bagian luarnya.
6.    Saluran terbuka untuk drainase jalan sebaiknya ditempatkan di sebelah luar jalur sepeda. Selokan tertutup bisa dianggap sebagai bagian dari jalur sepeda bila cukup baik tertutup dengan plat beton.

 

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar