SPESIFIKASI JALUR SEPEDA YANG
BERKESELAMATAN
Pada saat sekarang ini penyedian
fasilitas jalan belum terlaksana dengan baik. Misalnya saja jalur sepeda, jalur
sepeda yang dibuat di Indonesia belum memenuhi spesifikasi yang ada di Standar
Perencanaan Geometrik Untuk Jalan Perkotaan yang di buat oleh Direktorat Jendral Bina Marga dan Direktorat Pembinaan
Jalan Kota. Pada ketentuan yang dibuat tersebut apabila diterapkan secara baik
pada jalan yang ada di Indonesia maka akan memfasilitasi para pengguna sepeda.
Berikut adalah spesifikasi jalur sepeda pada Standar Perencanaan Geometrik
Untuk Jalan Perkotaan :
Definisi
Jalur sepeda adalah jalur yang khusus
diperuntukkan untuk lalu lintas untuk pengguna sepeda
dan kendaraan yang tidak bermesin yang memerlukan tenaga manusia, dipisah dari
lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pengguna sepeda
Ataupun
ada yang mendefinisikan jalur sepeda adalah jalur yang khusus
diperuntukkan bagi pengguna sepeda, dipisahkan dari lalu lintas kendaraan
bermotor untuk meningkatkan keselamatan pengguna sepeda.
Fungsi
jalur sepeda
Untuk lalu lintas pengguna sepeda agar tidak tercampur
dengan kendaraan bermotor
Aspek
Teknis
Ketentuan jalur sepeda
1. Bila
volume sepeda melebihi 500 per 12 jam dan volume lalu lintas melebihi 2000 per
12jam, maka sebaiknya disediakan jalur khusus untuk sepeda dan atau pejalan
kaki.
1. Apabila
volume melibihi 1000 orang per 12 jam, maka sebaiknya jalur pejalan kaki dan
jalur sepeda dipisah.
2. Bila
volume sepeda melebihi 200 per jam 12 jam dan volume lalu lintas melibihi 2000
per 12 jam, sebaiknya disediakan jalur khusus untuk sepeda.
3. Dalam
merencanakan jalur sepeda harus sudah mencangkup asal dan tujuan dari rute
sepeda tersebut.
4. Untuk
jalan tepi II kelas 1 seperti misalnya jalan pintas(bypass) di mana tidak ada
akses masuk, maka pengadaan jalur sepeda terganggu dari dari keperluan.
Dimensi untuk perencannaan
Lebar minimum jalur sepeda
1. Lebar
minimum jalur sepeda adalah 2 meter
2. Lebar
minimum jalur sepeda dan pejalan kaki adalah 3,5 m untuk jalan tipe II, kelas I
dan kelas II, dan 2,5 m untuk tipe II kelas III
3. Lebar
minimum jalur sepeda dan pejalan kaki boleh dikurangi sebesar 0,5 m. bila
volume laluj lintas tidak terlalu besar atau di sepanjang jembatan yang cukup
panjang(lebih dari 50 m)
4. Lebar
minimum jalur sepeda adalah 1 m. Ruang bebas mendatar antar jalur sepeda dengan
lalu lintas adalah 1 m.
Parameter perencanaan
lainnya
1. Tinggi
ruang bebas bagi jalur sepeda adalah 2,5 m.
2. Kapasitas
maksimum perencanaan jalur sepeda untuk 2 jalur 2 arah adalah 1600 sepeda/jam
dan kecepatan rencana sepeda pada jalur sepeda adalah 15 km/jam
Potongan melintang jalur
sepeda
1. Jalur
sepeda terletak langsung disebelah bahu kiri dari jalur lalu lintas atau pada
tepi kiri jalur lalu lintas (bila ada jalur parkir). Bila jalan dilengkapi juga
dengan jalur tanaman yang bersebelahan dengan bahu kiri jalan atau jalur
parkir, maka jalur sepeda harus terletak pada bersebelahan dengan jalur
tanaman.
2. Perlengkapan
utilitas harus diletakkan pada bagian tepi dalam dari jalur sepeda.
3. Sedang
untuk jalur sepeda, fasilitas utilitas harus diletakkan pada bagian luarnya.
4. Pohon-pohon
ditanam pada bagian tepi dalam dari jalur sepeda bila terletak bersebelahan
langsung dengan tanah milik pribadi. Bisa juga ditanam di bagian luar dari jalur
sepeda, jika terdapat ruang cukup untuk menempatkan tanaman antara jalur sepeda
dengan tanak milik pribadi.
5. Untuk
jalur sepeda, pohon harus ditanam pada bagian luarnya.
6. Saluran
terbuka untuk drainase jalan sebaiknya ditempatkan di sebelah luar jalur sepeda.
Selokan tertutup bisa dianggap sebagai bagian dari jalur sepeda bila cukup baik
tertutup dengan plat beton.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar