AREA TRAFFIC CONTROL SYSTEM (ATCS)
Jalan merupakan salah satu unsur transportasi yang penting. Jalan
merupakan sebagai suatu akses untuk menuju ketempat tujuan. Pada jalan terdapat
simpang atau yang dikenal dengan persimpangan. Simpang sendiri menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu
yang memisah (membelok, bercabang, melencong, dan sebagainya) dari yang lurus.
Persimpangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan tempat (jalan dan sebagainya) yang
berbelok atau bercabang.
Persimpangan
adalah bagian dari jalan sebagai tempat bertemunya arus lalu lintas dari tiga
ruas atau lebih. Persimpangan juga dapat diartikan sebagai simpul
dalam jaringan transportasi dimana dua atau lebih ruas jalan bertemu. Terdapat dua jenis persimpangan yaitu
persimpangan sebidang dan persimpangan tidak sebidang. Pengaturan yang ada
dipersimpangan juga terbagi menjadi 4 jenis yaitu simpang prioritas, simpang
ber-apill, bundaran, simpang tidak sebidang.
Persimpangan
dengan pengaturan ber-apill merupakan persimpangan yang terdapat cukup banyak
di kota-kota kecil maupun besar . dikarenakan simpang ber-apill dipercaya cukup
efektif untuk memecah konflik. Selain itu tujuan pembuatan persimpangan dengan
pengaturan ber-apill cukup mampu untuk mengurangi potensi konflik di antara
kendaraan , pejalan kaki dan sekaligus menyediakan kenyamanan serta kemudahan
pergerakan bagi kendaraan atau dengan kata lain untuk mengatasi konflik antara
kendaraan bermotor, pejalan kaki , sepeda dan angkutan umum agar pada saat melewati
persimpangan didapatkan tingkat kemudahan dan kenyamanan serta keselamatan.
Simpang
ber-apill juga terdapat pengaturan yang lebih canggih lagi, yaitu dengan ATCS (
Area traffic control system atau system pengendali area lalu lintas ).
Penggunaan ATCS diharapkan mampu agar pengendalian simpang ber-apill lebih baik
dan juga lancar. Pengendalian dengan ATCS pada simpang ber-apill yaitu dengan
mengkoordinasikan antara satu simpang dengan simpang lainnya agar ada
keterkaitan antara satu simpang dengan simpang yang lainnya. Apabila salah satu
simpang terjadi macet maka akan ada penambahan waktu hijau untuk simpang
tersebut tetapi juga harus memperhatikan juga mengenai fungsi, kelas dan status
jalan.
Di Indonesia
sendiri penerapan ATCS sudah dilakukan di kota-kota besar seperti halnya solo
dan Surabaya. Pada januari 2016, penerapan ATCS juga terdapat di Purwokerto, Banyumas,
Jawa Tengah. Pengendalian simpang yang ada di Purwokerto sudah menggunakan
ATCS, tetapi tidak semua simpang terkordinasi dengan ATCS hanya simpang yang
terdapat jalan nasional dan provinsi serta yang menuju kekota. Hal ini
dilakukan karena penerapan ATCS di kota Purwokerto tersebut merupakan hal yang
baru di terapkan, masih banyak pengaturan ataupun kebijakan yang harus ditata
ataupun diatur pada pengaturan tersebut. Tidak menutup kemungkinan pada
tahun-tahun berikutnya ATCS dapat dilakukan pada semua simpang ber-apill di
Purwokerto.
ATCS di
purwokerto sendiri sudah mulai beroperasi sejak bulan jaunari 2016, diharapkan
pelayanan simpang meningkat dengan adanya pengendalian dengan ATCS. Pada ATCS
tersebut juga dilengkapi dengan kamera dan speker pada persimpangan yang
terkordinasi dengan ATCS, kamera tersebut berfungsi untuk melihat situasi yang
ada di simpang dan speker sendiri berguna untuk memperingatkan para pengguna
jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
Fungsi ATCS
sangat diharapkan agar simpang yang berada di jalan dapat lancar, nyaman serta
selamat. Perhatian dari para pemangku kepentingan merupakan hal yang sangat
penting agar pengaturan persimpangan tersebut dapat terlaksana dengan baik
serta dapat diterapkan diseluruh wilayah di Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar